BAG REN


Bagian Perencana (Bag Ren)  bertugas menyusun Rencana Kerja (Renja), mengendalikan program dan anggaran,  serta menganalisis dan mengevaluasi atas pelaksanaannya, termasuk merencanakan pengembangan satuan kewilayahan.

Bagren menyelenggarakan fungsi:

Penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Rencana Strategis (Renstra), Rancangan Renja, dan Renja;Penyusunan  rencana  kebutuhan  anggaran  Polres  dalam  bentuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan penetapan kinerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR), dan Rincian Anggaran Biaya (RAB);Pembuatan administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres; danPemantauan, penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran

 

Visi:
“Terwujudnya perencanaan umum dan anggaran Polres Kolaka yang akuntabilitas”

Misi:
1.terdukungnya kegiatan kepolisian Polres Kolaka yang berbasis anggaran
2.terciptanya penyerapan anggaran sesuai dengan DIPA dan RKA-KL
3.terselenggaranya pengendalian anggaran secara cermat, terarah dan dapat dipertanggungjawabkan

4.menghindari pertentangan dan kepentingan dalam hal pengelolaan dan pelaksanaan anggaran. 

Post a Comment